
JAKARTA - Menjelang perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan nasional, pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal dalam BPJS Kesehatan. Meski demikian, selama masa transisi, ketentuan iuran yang berlaku sebelumnya masih harus dipatuhi oleh peserta. Penting bagi masyarakat untuk memahami detail besaran iuran yang harus dibayar sesuai jenis kepesertaan agar tidak terjadi kebingungan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori peserta. Pertama, ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iuran mereka dibayarkan penuh oleh pemerintah. Kedua, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Selanjutnya, peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga dikenakan iuran 5% dari gaji, dengan ketentuan pembagian pembayaran yang sama seperti peserta PPU di instansi pemerintahan. Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU—seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua (ayah, ibu, mertua)—besaran iuran adalah 1% dari gaji per orang yang dibayar oleh peserta.
Baca JugaGaruda Indonesia Optimalkan Armada Usai Suntikan Dana Danantara
Kategori iuran berikutnya adalah untuk kerabat lain dari peserta PPU, termasuk saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Mereka memiliki struktur iuran tersendiri, yang di antaranya:
Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan ruang perawatan kelas III. Khusus kelas III, selama Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500 karena sisanya ditanggung pemerintah. Sejak Januari 2021, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan pemerintah tetap memberikan subsidi Rp 7.000.
Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan kelas II.
Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan kelas I.
Selain itu, bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka (janda, duda, atau anak yatim piatu), iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.
Penting diketahui, sesuai Perpres 63/2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam masa tunggakan. Dalam hal ini, sesuai Perpres 64/2020, denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan maksimum denda Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini dibebankan kepada pemberi kerja.
Dengan berbagai detail dan ketentuan ini, peserta diharapkan lebih memahami tanggung jawab dan haknya dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, terutama menjelang pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang baru.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Wijaya Karya Catat Kontrak Baru Rp5,24 Triliun Hingga Agustus 2025
- Selasa, 23 September 2025
Jadwal dan Rute Kapal Pelni KM Tatamailau Merauke-Bitung 23 September 2025
- Selasa, 23 September 2025
Terpopuler
1.
Produksi Batu Bara RI 2025 Baru Capai 68 Persen
- 23 September 2025
2.
Penyaluran Rumah Subsidi FLPP Capai 178 Ribu Unit
- 23 September 2025
3.
Rekomendasi Rumah Murah di Kudus Cocok Untuk Hunian dan Investasi
- 23 September 2025
4.
Kementrian ESDM Dorong Swasta Kembangkan Proyek DME Batu Bara
- 23 September 2025
5.
Proyek Tol Bocimi Dikebut, Tersambung hingga Sukabumi Timur
- 23 September 2025