Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.

Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.

Baca Juga

BRI Life Luncurkan Arunika, Asuransi Jiwa Seumur Hidup Terjangkau

Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Simulasi Cicilan KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Cek Tabel Lengkap

Simulasi Cicilan KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Cek Tabel Lengkap

Cek Harga Buyback Emas Antam Terbaru Selasa 23 September

Cek Harga Buyback Emas Antam Terbaru Selasa 23 September

Rekomendasi Saham Hari Ini 23 September 2025 yang Potensial

Rekomendasi Saham Hari Ini 23 September 2025 yang Potensial

Rekomendasi Saham IHSG Hari Ini 23 September 2025

Rekomendasi Saham IHSG Hari Ini 23 September 2025

Pemerintah Siapkan Rp15,66 Triliun untuk Magang dan Insentif Pajak

Pemerintah Siapkan Rp15,66 Triliun untuk Magang dan Insentif Pajak