OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
- Rabu, 27 Maret 2024

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.
Baca JugaBRI Life Luncurkan Arunika, Asuransi Jiwa Seumur Hidup Terjangkau
Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Garuda Indonesia Akan Tutup Rute Penerbangan yang Tidak Menguntungkan Tahun 2025
- Selasa, 23 September 2025
Berita Lainnya
Pemerintah Siapkan Rp15,66 Triliun untuk Magang dan Insentif Pajak
- Selasa, 23 September 2025
Terpopuler
1.
Peringkat idAA Pefindo untuk BSDE Obligasi dan Sukuk
- 23 September 2025
2.
Wijaya Karya Catat Kontrak Baru Rp5,24 Triliun Hingga Agustus 2025
- 23 September 2025
3.
Tren Pemanas Air Berbasis IoT di Asia Dorong Efisiensi Energi
- 23 September 2025
4.
Harga Minyak Dunia Turun Akibat Kelebihan Pasokan Global
- 23 September 2025
5.
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia 23 September 2025
- 23 September 2025