OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Rabu, 27 Maret 2024 | 00:50:18 WIB

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Terkini

Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:52 WIB

Cara Cek Status Pencairan Bansos KJP Plus September 2025

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:50 WIB

BMKG Prediksi Jakarta Hari Ini Berawan, Suhu Stabil

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:49 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:46 WIB

Harga Sembako Jogja 23 September 2025: Cabai Meroket

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:44 WIB